JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial CM (30) dan J alias R (29), yang mengeroyok sopir taksi online di Tol Kebon Jeruk sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Ade Ary menuturkan, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kini, kedua pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka ditahan oleh penyidik," jelas dia.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan tersebut viral di media sosial. Dalam tayangan video yang dilihat, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/11) dini hari.
Dari keterangan video, disebutkan pengeroyokan itu bermula saat korban hendak mendahului mobil pelaku. Para pelaku saat itu tidak terima lalu memepet mobil korban.
Dalam video itu, terlihat pelaku menutup jalan mobil milik korban. Kemudian, salah seorang pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri korban dan langsung memukuli.