Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk, Duo Bang Jago Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 20 November 2024 |18:50 WIB
Keroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk, Duo Bang Jago Jadi Tersangka
Penjara (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial CM (30) dan J alias R (29), yang mengeroyok sopir taksi online di Tol Kebon Jeruk sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Ade Ary menuturkan, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kini, kedua pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para tersangka ditahan oleh penyidik," jelas dia.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan tersebut viral di media sosial. Dalam tayangan video yang dilihat, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/11) dini hari. 

Dari keterangan video, disebutkan pengeroyokan itu bermula saat korban hendak mendahului mobil pelaku. Para pelaku saat itu tidak terima lalu memepet mobil korban.

Dalam video itu, terlihat pelaku menutup jalan mobil milik korban. Kemudian, salah seorang pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri korban dan langsung memukuli.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement