BOJONEGORO - Praktek perjudian sudah terbukti merusak sendi - sendi kehidupan, seperti yang terjadi di ri Kabupaten Bojonegoro. Maraknya judi online (Judol) menyebabkan sebanyak 978 pasangan mengakhiri hubungannya alias bercerai.
Hampir seribu pasangan itu, melakukan perceraian dalam kurun waktu bulan Januari hingga Oktober tahun 2024.
Data dari kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, hingga Oktober 2024 tercatat sudah sebanyak 2.360 perkara kasus perceraian. Dari jumlah perkara itu, 978 diantaranya disebabkan karena judi online.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, 2.360 perceraian itu didominasi persoalan ekonomi. Kemudian, sebanyak 978 perkara disebabkan lantaran, sang suami kecanduan judol.
“Perkara judol ini menempati rangking kedua, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).