JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim buntut adanya kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar).
Bahkan, komisi yang membidangi hukum itu juga akan memanggil Kapolda Sumbar hingga Kapolres Solok Selatan buntut kasis tersebut. Adapun pemanggilan dilakukan usai pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kami hari kamis setelah Pilkada kami akan memanggil Kapolda Sumbar, Kapolres Solok Selatan dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk membahas masalah ini," kata Habiburokman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Habiburokman menjelaskan, pihaknya akan mendalami pemantauan penggunaan senjata anggota polisi yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Ia juga ingin mengetahui mekanisme pemberian senjata ke anggota Korps Bhayangkara.
"Karena ada Pak Kadiv Propam, kami juga ingin tahu bagiamana pemantauan kelayakan anggota ini mengggunakan senjata. Apakah ada mekanisme semacam Medical Check Up dalam konteks kematangan kejiwaannya untuk memegang senjata yang dilakukan secara rutin tiap tahun atau seperti apa," tutur Habiburokhman.
Hal itu dutujukan agar kasus polisi tembak polisi tak terulang kembali. "Karena ini jangan sampai terulang lagi, kami yakin dan percaya Bapak Kapolri kita tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku seperti ini," tandasnya.