Berikutnya, dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merk Chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
"Bila ditotal keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg dan 4.582 butir ekstasi adalah bisa mencapai Rp7 miliar,” jelas Ernesto.
Dia menambahkan, tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. "Tersangka diberi upah sebesar Rp7 juta per jalanan," tandasnya.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, DP ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(Awaludin)