“Negara seakan tidak berdaya mengatasinya, kemudian berlindung dibalik kata rakyat. Ini demi perut rakyat, demi memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang lagi sulit. Belum ada pejabat Sumatera Barat yang bernyali dan tegas mengatakan ini bisnis illegal penguasa, pengusaha, serta penegak hukum pelaku kejahatan lingkungan,” jelasnya.
Dengan adanya kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar (57) terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, Kapolri bisa memulai dari memeriksa Kapolda Sumatera Barat sebagai kepala penegak hukum di Sumatera Barat.
“Kasus ini membunyikan alarm genting perlindungan pejuang Lingkungan. Jika sekelas Kasat Reskrim selaku penegak hukum mampu ditumpas oleh diduga pelaku kejahatan lingkungan di kantor polisi sendiri, bagaimana dengan individu, masyarakat, komunitas, jurnalis-wartawan, mahasiswa, aktivis pembela HAM, pejuang lingkungan, dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup baik dan sehat bisa berjuang dengan aman dan mendapat perlindungan ?,” terangnya.
(Khafid Mardiyansyah)