Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

15 Napi Berbahaya dari Sumsel Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2024 |13:05 WIB
15 Napi Berbahaya dari Sumsel Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan (foto: dok ist)
A
A
A

CILACAP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menerima pemindahan narapidana risiko tinggi dari luar Jawa. Kali ini, sebanyak 15 napi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan lapas dengan status super maksimum sekuriti (SMS) dengan napi risiko tinggi.

Rinciannya, 7 napi berasal dari Lapas Kelas I Palembang dan 8 napi berasal dari Lapas Kelas IIA Banyuasin. Pemindahan dilakukan Rabu 20 November 2024 mulai pukul 22.00 WIB.

“Pemindahan dilakukan dengan prosedur yang ketat, serta koordinasi yang baik antara pihak Lapas Karanganyar, Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, pada keterangannya.

Pemindahan ini adalah tindaklanjut dari surat resmi Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas, sekaligus mengurangi tingkat overcrowded yang terjadi di sejumlah lapas.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement