“Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” ujarnya.
Kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dan dari Rekrimum maupun dari Propam jadi masih terus bergulir.
“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )