Di antaranya adalah pemberian bantuan untuk pengembangan usaha skala rumah dengan sasaran untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kader Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK dan lainnya.
Langkahnya dimulai dengan peningkatan kapasitas dan legalitas usaha, memberikan bantuan prasaran produksi, bantuan sarana usaha, dan bantuan modal usaha skala rumah tangga.
Kemudian, ada juga peningkatan sarana/prasarana lingkungan RT dengan sasaran fasilitas umum RT dan infrastruktur dan sarana RT. Terkait ini, ada dua langkah dilakukan yakni rehabilitasi fasilitas umum di tingkat RT dan pengadaan inftrastruktur/sarana tingkat RT. Adapun kegiatan yang bisa dibiayai oleh Pemkab Kutim senilai Rp50 juta/RT yang telah diatur dengan Perbup Nomor 140/K.542/2024.