Gubernur Bengkulu, lanjut Alexander, sempat melakukan intimidasi kepada bawahannya berupa pengancaman akan menonaktifkan jika dirinya tidak terpilih lagi menjadi orang nomor 1 di Bengkulu.
“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” jelas dia.
Sebagai informasi, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e (pasal pemerasan) dan Pasal 12 B (tentang gratifikasi) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya mereka juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.
(Arief Setyadi )