Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Setuju Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |18:08 WIB
Prabowo Setuju Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Raka Dwi Novianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan tahanan terpidana kasus penyelundupan narkoba 'Bali Nine' ke Australia.

"Kalau soal Bali nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Meski begitu, Supratman menyebut pemindahan tahanan tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya sedang menyiapkan mekanisme pemindahan tahanan dan perlu kajian.

"Makanya, Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelasnya.

Supratman meminta kepada negara sahabat untuk membuat surat kepada pemerintah Indonesia agar meminta warga negaranya yang menjadi narapidana dapat dipindahkan. "Kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang mempunyai warga negara, yang kebetulan saat ini menjadi warga binaan, itu nanti wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia," kata Supratman.

"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," sambungnya.

 

Supratman juga mengungkapkan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan Presiden Prabowo ingin melakukan pemindahan tahanan.

"Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement