Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikap Tim Hukum Atas Pemukulan Relawan RIDO saat Pasang Stiker

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |14:01 WIB
Sikap Tim Hukum Atas Pemukulan Relawan RIDO saat Pasang Stiker
Sikap tim hukum atas pemukulan terhadap relawan RIDO (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tindakan pemukulan terhadap Relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) disebut suatu tindakan yang telah melewati koridor-koridor hukum yang berlaku. Tindakan pemukulan tersebut terjadi saat Relawan RIDO sedang memasang stiker berupa pertanyaan atas siapa yang dipilih dalam Pilkada DKI 2024. 

Kemudian, terdapat wajah RK-Suswono yang disandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto bertuliskan "Gubernur Pilihan Prabowo" lalu di sebelahnya terdapat wajah Pramono-Rano dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan tulisan "Gubernur Pilihan Megawati". 

"Motif tindakan pemukulan yang terjadi terhadap relawan RIDO dikarenakan Kelompok yang diduga pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung–Rano Karno menganggap muatan stiker yang dipasang oleh Relawan Rido merupakan bentuk daripada Kampanye hitam karena mengandung muatan adu domba dan hasutan," ujar Korrdinator Umum Tim Realwan Kerja (RK) Law, Zuhad Aji Firmantoro, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).

Motif pemukulan terhadap Relawan Rido, kara Zuhad, pada faktanya merupakan motif yang tidak beralasan dan berdasar hukum, sebagaimana telah diketahui Pilkada merupakan kontestasi untuk memilih kepala daerah pada tingkat Provinsi hingga Kabupaten dan tentunya terdapat hukum-hukum yang mengatur mengenai koridor-koridor yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu.

Terkait dengan larangan kampanye hasutan serta adu domba dalam pemilihan Kepala Daerah baik ditingkat Provinsi hingga Kabupaten, kata dia, telah secara jelas diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang  sebagaimana telah dirubah terakhir kalinya dengan UU No. 6 Tahun 2020.

"Mengenai pelanggaran atas larangan kampanye di atas, juga telah diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 187 Ayat (2) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” tuturnya.

Dirinya pun menekankan bahwa muatan stiker yang dipasang oleh Relawan RIDO tidak mengandung unsur penghasutan. 

"Muatan ataupun isi stiker yang dipasang oleh Tim Relawan Rido hanya berisi tentang pertanyaan memilih pasangan calon dan tidak ada unsur penghinaan terhadap agama, Suku, Agama serta menyudutkan salah satu pasangan calon," kata dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement