Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikap Tim Hukum Atas Pemukulan Relawan RIDO saat Pasang Stiker

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |14:01 WIB
Sikap Tim Hukum Atas Pemukulan Relawan RIDO saat Pasang Stiker
Sikap tim hukum atas pemukulan terhadap relawan RIDO (Foto : Okezone)
A
A
A

Isi stiker yang dipasang oleh Tim Relawan Rido, sambungnya, hanya berisi tentang pertanyaan memilih pasangan calon dan tidak mengandung ajakan untuk melakukan suatu perbuatan peristiwa pidana, melawan pada kekuasaa serta melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, stiker yang dipasang oleh Tim Relawan Rido merupakan fakta dan bukan merupakan fitnah/berita bohong, di mana telah kita ketahui bersama Pasangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diketuai oleh Ibu Megawati Soekarno Putri.

"Bahwa selanjutnya dalam hal terdapat pihak-pihak yang menganggap muatan/kandungan isi dari stiker yang dipasang oleh Tim Relawan RIDO tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak tersebut dapat menempuh upaya hukum dengan membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku instrument yang memiliki kewenangan untuk itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015," tuturnya.

Bahwa berdasarkan uraian fakta dan hukum di atas, maka telah jelas dan terang muatan stiker yang dipasang oleh Tim Relawan RIDO bukan suatu pelanggaran terhadap larangan  kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 huruf (c) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015 Jo. Pasal 57 PKPU 13/2024, dan oleh karenanya tindakan persekusi dan pemukulan yang dilakukan Kelompok yang diduga sebagai Pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono – Rano Karno dapat dikategorikan sebagai perbuatan  pidana dan meciderai pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement