Hector akan dipulangkan ke Filipina dengan pengawalan dari Philippine National Police pada 27 November 2024. Proses ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 Ayat (3).
"Ini adalah salah satu dari sekian kasus serupa yang kami tangani. Kami selalu bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait dalam menangani buronan internasional yang berada di Indonesia," tambah Godam.
Pada kesempayan yang sama Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, HAP merupakan pelaku berbagai kejahatan termasuk scamming dan kasino. Meski, dia tidak menjelaskan detail perihak tindak pidana, Hector akan dipulangkan pada Kamis 27 November 2024.
"Hector ini melakukan tindak pidana scamming, kemudian kasino, dan berbagai kejahatan yang lainnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )