Berdasarkan hasil dokumentasi yang diterima MNC Portal, Dadang awalnya tampak dibawa ke ruang sidang dengan mengenakan seragam kepolisian, namun kedua tangannya terborgol.
Saat sidang hendak dimulai, borgol itu pun dilepaskan, dan Dadang dipersilakan duduk lalu turut melepaskan topi kepolisian miliknya. Adapun sidang tersebut berlangsung selama sepuluh jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB.
Setelah majelis sidang membacakan dua putusan kepada Dadang, dan sidang dinyatakan selesai, dia pun langsung diperkenankan untuk memakai baju bertuliskan 'Patsus Divpropam Pilri'.
Terlihat, borgol yang menemani Dadang saat memasuki ruang sidang, kembali melingkar di pergelangan tangannya.
(Khafid Mardiyansyah)