JAKARTA - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar harus menelan pil pahit usai dirinya ditetapkan sebagai penembakan, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menjatuhkan dua sanksi kepada Dadang, karena telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
"Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kemudian sanksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Dadang pun menerima dan tidak mengajukan banding atas dua sanksi yang diputuskan majelis sidang KKEP itu.
Berdasarkan hasil dokumentasi yang diterima MNC Portal, Dadang awalnya tampak dibawa ke ruang sidang dengan mengenakan seragam kepolisian, namun kedua tangannya terborgol.
Saat sidang hendak dimulai, borgol itu pun dilepaskan, dan Dadang dipersilakan duduk lalu turut melepaskan topi kepolisian miliknya. Adapun sidang tersebut berlangsung selama sepuluh jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB.
Setelah majelis sidang membacakan dua putusan kepada Dadang, dan sidang dinyatakan selesai, dia pun langsung diperkenankan untuk memakai baju bertuliskan 'Patsus Divpropam Pilri'.
Terlihat, borgol yang menemani Dadang saat memasuki ruang sidang, kembali melingkar di pergelangan tangannya.
(Khafid Mardiyansyah)