Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa Yogyakarta Tak Ada Pemilihan Gubernur di Pilkada 2024?

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |13:19 WIB
Mengapa Yogyakarta Tak Ada Pemilihan Gubernur di Pilkada 2024?
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Dari seluruh wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah, hanya Yogyakarta yang tidak memilih Gubernur dan wilayah administrasi Jakarta yang tak menggelar pemilihan bupati dan wali kota.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih di DIY hanya mendapatkan satu jenis surat suara saat hendak mencoblos di tempat pemungutan suara, yaitu pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Ketentuan itu juga mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, regulasi yang penyusunannya diwarnai pro-kontra serta berbagai demonstrasi.

Pasal 18 ayat 1 huruf c pada beleid itu menyatakan, jabatan Gubernur DIY diduduki oleh orang yang bertakhta sebagai Sultan Hangku Buwono. Adapun jabatan wakil gubernur menjadi hak orang yang berstatus sebagai Adipati Paku Alam.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement