Sementara di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos.
Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi.
(Khafid Mardiyansyah)