JAKARTA - Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Wakil Ketua Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015.
"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka," kata Muslim di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Kenapa? karena scara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut," sambungnya.
Adapun, bunyi pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015 adalah:
Di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara.