Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nestapa Penyandang Disabilitas Dijadikan Tersangka, Agus Buntung: Saya Aja Dimandiin Bagaimana Bisa Perkosa! 

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 01 Desember 2024 |20:36 WIB
Nestapa Penyandang Disabilitas Dijadikan Tersangka, Agus Buntung: Saya Aja Dimandiin Bagaimana Bisa Perkosa! 
Nestapa Penyandang Disabilitas Dijadikan Tersangka/Okezone
A
A
A

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Minggu (1/12/2024).

Dia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik. Modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinginan tersangka.

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement