Ibunda Agus, I Gusti Agus Ariparni, menambahkan, Agus memiliki keterbatasan sejak lahir. Ia langsung terkejut saat anaknya dituduh sebagai pelaku pemerkosaan. Saat ini, menurutnya, Agus menjadi tahanan rumah.
"Sangat kaget dan terkejut seperti tak percaya, kok bisa anak saya dituduh seperti ini. Harapan saya semoga kasus ini cepat selesai, kalau bisa damai. Anak saya bisa beraktivitas seperti biasa, bisa keluar, kuliah, main gamelan lagi. Kalau sekarang di rumah saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus sudah melewati berbagai rangkaian. Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli.