Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata I Dewa Kade Wiarsa Raka, tidak ditemukan perubahan.
"Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sementara itu, anggota DKPP Tio Aliansyah mengatakan, DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode tetik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Tio.
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardhia mengatakan, segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hedi memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu dengan keputusan DKPP tersebut. “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” kata Hedi.
(Khafid Mardiyansyah)