Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Pecat Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |19:20 WIB
DKPP Pecat Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap terhadap tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar ketua Majelis Ketua Majelis J. Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12).

DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu, berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. 

Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024. 

"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement