Adapun pendanaan Pilkada Serentak 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini diatur dalam Pasal 166 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023.
Dalam surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dikatakannya, total anggaran terdiri dari 40 persen APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024.
"Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024," pungkasnya.
(Arief Setyadi )