JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah digelar pada 27 November 2024. Salah satu tujuan dari pesta demokrasi itu untuk menyinkronkan program pemerintah pusat dan daerah sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pasca-amandemen.
"Tujuan diselenggarakannya Pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, dikutip Rabu (4/12/2024).
Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Setidaknya ada 1.556 pasangan calon kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan yang mengikuti kontestasi tersebut.
Secara rinci, sebanyak 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Kemudian, 1.168 pasangan calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, dan 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.
Sebanyak 203.657.354 jiwa tercatat oleh Kemendagri sebagai penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Jumlah tersebut terdiri dari 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.
Bima Arya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR sempat mengungkapkan, bahwa Pilkada serentak merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," ujarnya.