KBRI Seoul juga meminta WNI agar mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi atau himbauan aparat keamanan setempat. “Senantiasa membawa identitas atau tanda pengenal. Memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud,” tulisnya.
KBRI Seoul juga mengingatkan apabila menemui permasalahan, WNI dapat menghubungi Hotline PWNI di nomor +82-10-5394-2546, telepon via 02 2224 9000, juga e-mail lewat [email protected].
(Puteranegara Batubara)