"Yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," kata mantan Kepala BIN tersebut.
"Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )