JAKARTA - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bidang Hukum dan Advokasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyusul dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kami melaporkan proses penyelenggaraan Pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara Pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPUD DKI Jakarta,” kata Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat Kamis (5/12/2024).
“Kemudian, berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua maupun anggotanya, kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu,” sambungnya.
Menurutnya, KPUD DKI Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.
Dia mengatakan, polemik formulir C6 itu membuat tingkat partisipasi rakyat Jakarta rendah, yaitu hanya 59 persen. “Nah, kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59%, berarti ada 41% masyarakat yang tidak memilih,” ungkapnya.