Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

30 Kali Beraksi, Polisi Gadungan Peras Warga di Jakbar, Begini Modusnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2024 |15:03 WIB
30 Kali Beraksi, Polisi Gadungan Peras Warga di Jakbar, Begini Modusnya
Ilustrasi polisi gadungan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” kata Sugiran kepada wartawan Kamis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa lencana Polri palsu dan pisau daging yang digunakan saat beraksi. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.


 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement