“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” kata Sugiran kepada wartawan Kamis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa lencana Polri palsu dan pisau daging yang digunakan saat beraksi. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )