“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” kata Sugiran kepada wartawan Kamis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa lencana Polri palsu dan pisau daging yang digunakan saat beraksi. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.