JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang komplotan polisi gadungan lantaran memeras warga. Mereka diketahui sudah 30 kali beraksi dengan modus mengaku anggota kepolisian dan menuduh para korbannya menggunakan narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol, Petamburan,” kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku AP (36), DP (18), dan WN (18) memilih korban secara acak. Dengan menggunakan lencana Polri palsu, mereka menuduh para korban terlibat kasus narkotika.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menerangkan, kasus tersebut terungkap saat anggota tengah melakukan patroli pada Senin 2 Desember 2024 dini hari. Saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik dari pelaku.
“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” kata Sugiran kepada wartawan Kamis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa lencana Polri palsu dan pisau daging yang digunakan saat beraksi. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )