JAKARTA - Polisi terduga pelaku pembunuhan ibu kandung pakai tabung gas, Aipda Nikson Pangaribuan (N) disebut mengalami sakit jiwa. Hal itu diletahui dari hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Atas dasar itu, Bambang menyampaikan, pihaknya telah menyurati RS Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami juga sudah menyurat kepada RS Polri, dan nanti hasilnya akan disampaikan secara jelas oleh dokter yang menangani Aipda N ini," terang Bambang.
Selain itu, Bambang menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sejumlab saksi dalam menangani dugaan pelanggaran etik Apida N. Setidaknya, ada 7 saksi yang dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Dimana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," tandas Bambang.