JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menyampaikan, Aipda Nikson Pangaribuan (N), terduga pelaku yang membunuh ibu kandung dengan tabung gas di Cileungsi, Jawa Barat, telah dibebastugaskan sejak dinyatakan mengalami gangguan jiwa pada 2020. Aipda N pun dipastikan tidak memegang senjata api (Senpi).
"Bisa saya jelaskan bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan instruksi kepolisian, tugas-tugas kepolisian. Jadi dia sudah enggak," terang Bambang saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (6/12/2024).
Kendati begitu, Bambang mengatakan, Aipda N tetap dilakukan pengawasan oleh tim dokter yang tergabung dalam Pusdokkes Polri. Ia menjelaskan, langkah membebastugaskan Aipda N ditujukan untuk mencegah terhambatnya tugas kepolisian.
"Dia tidak lagi tugas-tugas kepolisian, karena dikhawatirkan nanti malah mengganggu tugas-tugas ini," katanya.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh pusdokkes, yaitu yang melakukan perawatan terhadap anggota yang diduga sakit, kelainan, gangguan kejiwaan. "Kemudian status yang bersangkutan saat ini adalah cuti sakit dan tetap dilakukan pengawasan oleh pusdokkes," imbuh Bambang.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan bahwa Aipda Nikson tak pernah membawa senjata api (senpi) saat didiagnosa gangguan jiwa dan cuti sakit.
"Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," tandas Bambang.