Sebelumnya, Konsultan Psikiateri Forensik RS Polri dr. Henny Riana menyebut, Aipda Nikson Pangaribuan (N) mengalami gangguan kejiwaan sejak 2020. Ia mengatakan, Aipda N tercatat menjadi pasien RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak empat tahun lalu.
"Bahwa AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 pusdokas Polri tercatat sejak tahun 2020," tutur Henny saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Henny mengatakan, Aipda N kerap menjalani rawat inap di RS Polri. Aipda N terakhir menjalani rawat inap selama 16 hari pada 8 Maret 2024. Sementara dari data pasien, kata Henny, Aipda N terakhir menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024.
"Dijadwal akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024. Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," tutur Henny.
(Angkasa Yudhistira)