Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Bawaslu Jakarta: Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 07 Desember 2024 |20:13 WIB
Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Bawaslu Jakarta: Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan (foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU). 


"TPS Jaktim itu dari pihak Panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS pinang ranti ya itu, TPS 028," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/11/2024). 


Namun, Quin menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) hingga Ketua KPPS. 


"Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, asden, dan Ketua KPPS juga," ujarnya. 


Menurutnya, hasil dari TPS tersebut nantinya akan masuk dalam rekapitulasi tingkat provinsi yang dimulai hari ini. 


"Nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu (TPS 028 Pinang Ranti) kita akan memberi penjelasan," ucapnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement