Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Kasus TPS 28 Pinang Ranti, Tim RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim dan Jakarta ke DKPP

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 07 Desember 2024 |23:11 WIB
Terkait Kasus TPS 28 Pinang Ranti, Tim RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim dan Jakarta ke DKPP
Sekretaris Tim Sukses RIDO Basri Baco (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Letua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. 

Pemecatan itu buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos duluan untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang Ketua KPPS melanggar kode etik dan dihukum pencoptan sebagai Ketua KPPS.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement