Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada, 2 di Antaranya Tingkat Provinsi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |12:34 WIB
MK Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada, 2 di Antaranya Tingkat Provinsi
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para pemohon terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Hingga Selasa (10/12/2024), gugatan yang telah masuk ke MK sebanyak 207 permohonan.

Berdasarkan penulusuran website MK, 168 diajukan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 39 permohonan.

Lalu, sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, baru masuk dua permohonan yang sama-sama dari wilayah Provinsi Papua Selatan. Jumlah ini tentunya bisa terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement