Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada, 2 di Antaranya Tingkat Provinsi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |12:34 WIB
MK Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada, 2 di Antaranya Tingkat Provinsi
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum. 

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement