Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Acara Hakordia-Pengenalan Kortas Tipikor Polri, Pakar Nilai Ada Perbaikan Aturan-Konsep Tindak Pidana Korupsi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |19:02 WIB
Di Acara Hakordia-Pengenalan Kortas Tipikor Polri, Pakar Nilai Ada Perbaikan Aturan-Konsep Tindak Pidana Korupsi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa, konsep aturan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami perbaikan-perbaikan dari sebelumnya. 

Hal itu disampaikan Zainal dalam acara peluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Kortas Tipikor Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia), Senin, Desember 2024. 

"Kalau pemberantasan korupsi, kan harus dipisahkan, ya, beberapa hal. Pertama, saya kira harapan kita kalau soal di bidang aturan, saya kira clear, ada perbaikan untuk konsep tindak pidana korupsi kita. Karena ada banyak catatan tindak pidana korupsi kita, kan ada meliputi di tipikornya, masih punya catatan misalnya pemberdagangan pengaruh diatur, ada banyak hal-hal yang seperti itu," kata Zainal dikutip, Selasa (10/12/2024). 

"Yang kedua, ada hal yang seharusnya diatur, belum diatur dengan detail, ada yang diatur masih punya problem, saya kira kalau soal peraturan, sudah lah clear, kita harus dukung, ada upaya untuk itu," ujarnya menambahkan. 

Disisi lain, Zainal berharap, untuk aparat penegak hukum, harus ada sinergisitas dan koordinasi yang kuat dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Khususnya di Kejaksaan Agung, Polri atau Kortas Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement