Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Acara Hakordia-Pengenalan Kortas Tipikor Polri, Pakar Nilai Ada Perbaikan Aturan-Konsep Tindak Pidana Korupsi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |19:02 WIB
Di Acara Hakordia-Pengenalan Kortas Tipikor Polri, Pakar Nilai Ada Perbaikan Aturan-Konsep Tindak Pidana Korupsi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
A
A
A

"Kita punya KPK, kita punya Kejaksaan, kita punya Kepolisian, dibayangkan mereka bekerja sama untuk bekerja memperbaiki pemberantan korupsi tapi ternyata alih-alih bekerja sama itu jadi mereka saling gontok-gontokan dan saya kira saatnya untuk mevaluasi itu," ucap Zainal. 

Demi semakin menguatkan pemberangusan korupsi, Zainal menekankan perlu adanya pelaksanaan evaluasi antar-lembaga penegak hukum di Indonesia. 

"Kelembagaannya dievaluasi kembali, dirapihkan antara Kejaksaan, Kepolisian, KPK. KPK di verifikasi. Ada banyak hal dilakukan itu," tutupnya. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement