Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walkot Semarang Mbak Ita Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Penjadwalan Ulang

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |19:25 WIB
Walkot Semarang Mbak Ita Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Penjadwalan Ulang
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
A
A
A

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Hanya saja keempat tersangka belum ditahan, tapi sudah diberitahu terkait kasus itu dinaikkan ke penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) sudah dikirim KPK kepada empat tersangka.

"Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Hanya saja Tessa tak merincikan siapa saja orang yang dijadikan tersangka.

Sekadar informasi, KPK sudah mencegah ke luar negeri empat orang terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. 

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; Suami Mbak Ita, Alwi Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement