Pelaku juga mengaku sengaja merekam video tersebut untuk kemudian dijualnya. "Sengaja direkam untuk dijual," ujar DNW.
Dari kejadian tersebut polisi menetapkan DNW sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara, tiga laki-laki dalam video-video tersebut hanya menjadi saksi.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.