Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan, soal pemulangan narapidana ke Filipina itu melanggar UU kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan UU. Ia mengingatkan, sudah ada konvensi internasional yang membolehkan, tapi harus diatur dalam UU dan UU kita sudah memberi batasan-batasan tertentu.
Mahfud membantah alasan diskresi presiden karena diskresi tidak boleh melanggar hal-hal yang sudah jelas. Mahfud menegaskan, ini persoalan kedaulatan kita sebagai bangsa karena jika ini dibiarkan suatu saat orang akan mudah melakukan kejahatan di Indonesia, lalu minta dipulangkan ke negara asal.
“Ini persoalan kedaulatan hukum, wibawa hukum kita, oleh sebab itu menurut saya harus hati-hati. Dan, menurut saya, Pak Prabowo bagus, niatnya bagus, kerja sama, tapi aspek-aspek kaidah hukumnya itu, menurut saya, tidak ada yang berani memberi tahu bahwa ini keliru. Kalau sudah begini bagaimana coba, kita harus mencari jalan ke luar, lalu diiyakan begitu saja melanggar Undang-Undang,” tutup Mahfud.
(Fahmi Firdaus )