Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |15:18 WIB
Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah. Foto: Okezone/Nur Khabibi.
A
A
A

Kemudian Suranto Wibowo, dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Majelis Hakim pun tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti. 

Sekadar informasi, dalam sidang putusan ini hanya terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung di ruang sidang. Untuk Terdakwa Rusbani hadir secara virtual.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement