Kemudian Suranto Wibowo, dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Majelis Hakim pun tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti.
Sekadar informasi, dalam sidang putusan ini hanya terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung di ruang sidang. Untuk Terdakwa Rusbani hadir secara virtual.
(Puteranegara Batubara)