Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi AC hingga Tabung Gas, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2024 |02:05 WIB
Curi AC hingga Tabung Gas, Residivis Ini Kembali Ditangkap
Penangkapan pencuri (foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya kedua pelaku mengambil barang-barang dari dalam ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.

“Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP di wilayah kami, dan ini masih akan terus kita dalami,” kata Enrico.

Enrico menambahkan, hasil penjualan barang curian tersebut, kata Enrico, kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Selain pelaku, polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis. Enrico melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement