JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan terkait tahapan pilkada ulang imbas kotak kosong menang pada Pilkada 2024 yang telah berlangsung pada 27 November kemarin. Diketahui, terdapat dua daerah dimana kotak kosong menang, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU untuk pelaksanaan pilkada ulang imbas kotak kosong menang.
"Pilkada paslon tunggal yang dimenangkan kolom kosong nanti akan digelar pilkada berikutnya yang tahapannya akan dimulai pada Januari besok," kata Sudrajat dalam jumpa pers yang digelar di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Adapun, merujuk rancangan peraturan KPU yang diterima, pada bulan Januari 2025, KPU akan memulai pendataan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) dari pemerintah. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan berlangsung sampai 20 Juni.
Pada bulan yang sama, KPU akan mengumumkan pendaftaran lembaga pemantau pilkada. Lalu, pada 6 Februari-5 Agustus, KPU akan memulai pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU juga kembali memberi kesempatan bagi calon bupati/wali kota independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan pada 6 Maret-20 Juni. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 26-28 Juni. KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 Juli.
Sementara, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka akan digelar pada 27 Agustus 2025. Dia memastikan, keputusan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 diambil dengan sejumlah pertimbangan.