Pertama, ada sejumlah tahapan pilkada ulang yang tak dapat dipangkas, semisal penelitian persyaratan calon kepala daerah. Kedua, ada aspirasi agar daerah tersebut tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat kepala daerah, yang merupakan jabatan nondefinitif.
"Jadi, saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dilakukan dengan segala situasi dan kondisi, di 27 Agustus pelaksanaannya,"tutup Afif.
(Fahmi Firdaus )