Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Besar dan Pakar Minta Aturan Kerugian Negara Akibat Kerusakan Lingkungan Tak Jadi PNBP

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2024 |01:30 WIB
Guru Besar dan Pakar Minta Aturan Kerugian Negara Akibat Kerusakan Lingkungan Tak Jadi PNBP
Diskusi di IPB University
A
A
A

42 Perusahaan Jadi Korban

Di lokasi yang sama, pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar, Dr. Sadino, S.H., M.H memiliki argument yang sama perihal regulasi Permen LH No 7/2014 sebagai mal praktek. Ia menyampaikan setidaknya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014 dengan nilai total kerugian yang dihitung Rp 29 Triliun.

“Regulasi permen no 7 sudah mal praktek. Saya pernah komplain ke Kadin. Ada 42 perusahaan jadi korban perkara lingkungan. Salah satu contohnya  PT CA yang dipaksa membayar denda miliaran rupiah, tapi tidak pernah ada pemulihan. Kenapa Permen jadi PNBP? Perhitungan sebenarnya sulit tapi putusannya gampang banget,” tutur Sadino. 

“Agak mengherankan kalo pengusaha diberi izin tapi lahan tak bisa dieksploitasi. Kalo gitu tutup saja semua. Yang lebih parah setelah pengusaha mengolah dia dipidana. Hitungannya semua parameternya disamakan. Padahal ada hutan konservasi, ada hutan produksi jadi cara hitungnya tidak sama. Lebih aneh misal ada perusahaan yang modalnya hanya puluhan atau ratusan miliar tapi dihukum triliunan. Maka tak heran kalau ada 5 prusahaan yang memilih mempailitkan diri,” lanjutnya.

Dirinya turut mengkritisi perihal isu lingkungan disangkutpautkan ke ranah korupsi. Kerugian lingkungan bukan kerugian negara jadi seharusnya dikembalikan ke lingkungan. Sadino mengingatkan dalam beleid perlu ada pemilahan sektor menyangkut lingkungan.

“Karena nafas dalam Permen LH No 7 itu semua dipulihkan menjadi hutan. Padahal lahan itu sudah diproyeksi jadi lahan perkebunan, misalnya. Bagaimana itu dihutankan. Sehingga harus dipilah pilah. Kalau untuk privat seperti apa hitungannya, terus kalau hutan alam seperti apa, apalagi konservasi seperti apa, kalau masih satu aturannya standarnya masih satu, semua akan rugi,” pesannya.

Sadino melanjutkan, Presiden Prabowo telah mencanangkan ketahanan pangan dan energi dalam program kerjanya, namun jika  penerapan Permen LH No 7 secara serampangan apalagi diseret ke ranah korupsi.

“jadi sekarang pelaku usaha akan takut. Pada saat dia membuka lahan, maka mereka akan dianggap merusak lingkungan.  Saya pikir orang tidak mau usaha, dengan risiko yang sangat tinggi,” Sadino berpendapat . 

“Akhirnya program pak prabowo, terhadap ketahanan pangan dan energi kalau tanpa didukung dengan kesediaan lahan yang bisa dikelola dengan baik, ya mau menanam di mana? Apa yang mau ditanam. Harapan kami direvisi, peraturan menteri ini semua diubah, agar semua harus jelas,” 

Diketahui sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan adanya kerugian lingkungan yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kejaksaan menggunakan Permen LH No 7/2014 ini sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement