Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap, Penyiram Air Keras ke Wanita di Bekasi Ternyata Kekasihnya yang Cemburu

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2024 |10:01 WIB
Ditangkap, Penyiram Air Keras ke Wanita di Bekasi Ternyata Kekasihnya yang Cemburu
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
A
A
A

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam. 

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary. 

Menurut Ade Ary, tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencanan dan Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement