Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harvey Moeis Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Timah Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |06:22 WIB
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Timah Hari Ini
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Senin (16/12/2024). Hal itu sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Untuk pleidoi," tulis jadwal sidang dengan terdakwa Harvey Moeis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat. 

Disebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. 

Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang yang dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan  membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin 9 Desember 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement