Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2024 |23:11 WIB
Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara (Foto : MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Timah. Jaksa penuntut umum membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan Harvey Moeis.

Dalam hal memberatkan, perbuatan Harvey Moeis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

JPU juga menilai perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp210 miliar. Masih dalam hal memberatkan, terdakwa juga dinilai berbelit-beli dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara, hal meringankan yang dipaparkan jaksa hanya satu. Jaksa menyebut terdakwa tidak pernah dihukum. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Sebagai informasi dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencuciaan uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement