Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |12:30 WIB
Tok! MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon 
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan : Tolak. Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement